Join The Community

Subscribe via Email
Premium WordPress Themes

Jumat, 23 April 2010

Sekilas Hutan Kota

Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah Perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang.

~Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota~

Setiap daerah idealnya memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 40% dari luas total wilayahnya. Kawasan RTH memiliki berbagai bentuk diantaranya adalah kawasan taman kota, pemakaman, jalur hijau, dsb. Yogyakarta memiliki sabuk hijau sepanjang ringroadnya. Di tepi jalan dan ditengah ditanami pohon-pohon yang secara menyerap carbon dari asap kendaraan dan menahan kebisingan. Tanaman yang mendominasi diantaranya adalah mahoni, munggur, glodokan pecut dan tanjung.

Keberadaan ringroad menjadi sebuah keuntungan bagi Yogyakarta. Jalanan sepanjang hari tidak mengalami kemacetan, namun belakangan ini dengan pertambahan kaum urban di Yogyakarta menyebabkan fungsinya tidak optimal lagi, dalam artian dengan semakin banyaknya kendaraan di Yogyakarta maka RTH harus sesuai agar tingkat kenyamanan kota Yogyakarta tetap terjaga. Pemerintah harus segera menyediakan lahan untuk dijadikan RTH.

RTH yang perlu diupayakan sebaiknya berupa Hutan Kota. Hal ini karena hutan kota secara optimal mampu menjalankan fungsi RTH. Hutan Kota memiliki beberapa manfaat diantarnya Perlindungan ekosistem dan penyangga kehidupan, sarana menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan kenyamanan, sarana rekreasi yang sangat dibutuhkan oleh penduduk kota. Pengaman pencemaran (darat, air, udara). Bahan pencemar akan diserap dan dijerap oleh tanaman. Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran lingkungan. Tempat perlindungan plasma nutfah.Sarana perbaikan ikim mikro, mempertahankan kualitas lingkungan. Pengatur tata air


0 komentar:

Posting Komentar